Denpasar, Gatra Bali Update.com- Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan, Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi, dalam kasus pengerusakan resort detiga neano Bugbug Karangasem, selasa (12/9/2023).
Pada senin 11 September dari pemeriksaan 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, yang di Pimpim Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno S.I.K., M.H., terkait dengan kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, yang terjadi pada tgl 30 agustus 2023.
Baca juga: Saat Apel Jam Pimpinan, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Sampaikan Beberapa Arahan kepada Anggotanya
Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka, sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka.
Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Bali Ingatkan Terkait Kedisiplinan kepada Personel
KBP Jansen menegaskan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali. (hms/gbu)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.