Badung, Gatra Bali Update.com- Seksi Provost dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mensosialisasikan nomor pelayanan pengaduan masyarakat pada Bagian Pelayanan Pengaduan (Bag Yanduan) Div Propam Polri mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri melalui nomor WhatsApp 081210106700.
Baca juga: Kapolres Bandara Ngurah Rai Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di Puspem Badung
Selain melalui nomor WhatsApp, Bag Yanduan Divpropam Polri juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui scan barcode dengan menggunakan telephon seluler (ponsel) masing-masing. Menurut Kasi Propam Ipda I Gede Susandi seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., saat memberikan keterangan pada jumat (18/8/2023) mengatakan Divisi Propam Polri kini sudah menyediakan nomor-nomor pelayanan pengaduan bagi masyarakat jika menemukan pelangaran oleh anggota Polri dan ASN Polri.
Baca juga: Kapolda Bali Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Lapangan Puputan Renon
“Jadi masyarakat sekarang sudah dipermudah jika menemukan oknum-oknum anggota Polri maupun ASN Polri yang melakukan pelanggaran atau perbuatan yang tercela silahkan manfaatkan nomor pengaduan yang sudah disediakan,”ujarnya.
Ia pun berharaf masyarakat ikut mengawasi personil Polri di lapangan dalam melaksanakan tugas sehingga tidak ada lagi yang melakukan perbuatan yang tercela ataupun tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (hms23)
One thought on “Temukan Pelanggaran Anggota Polri dan ASN Polri Silahkan Lapor Bag Yanduan Divpropam Polri”