Badung, Gatra Bali Update- Penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sangat diperlukan guna terwujudnya personil yang profesional, humanis dan minim pelanggaran.
Mewujudkan hal dimaksud, personil Polsek Kuta mengikuti kegiatan yang digelar Si Propam Polresta Denpasar, yakni sosialisasi Pembinaan Etika dan Kode Etik Profesi Polri sebagai upaya pencegahan perilaku menyimpang serta pelanggaran personil yang bertempat di Aula Mapolsek Kuta, jalan Raya Tuban Badung, Kamis (25/05/2023) siang.
Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu I Gede Winarta, S.H., bersama tim yang terdiri dari Kanit Paminal Iptu Nyoman Yasa, S.H., dan Kanit Provost Ipda I Nyoman Darmayasa memberikan paparan Pembinaan Etika dan Kode Etik Profesi Polri.
Pada pelaksanaan tersebut juga disosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dengan tujuan agar setiap insan Bhayangkara tidak melakukan penyimpangan atau pelanggaran disiplin, sehingga tidak sampai ketahap sidang kode etik yang dapat merugikan diri sendiri.
Personil Polsek Kuta hadir dengan jumlah 23 orang, yang terdiri dari Kanit, Kasi, Panit dan perwakilan dari masing – masing unit dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa personilnya mengikuti sosialisasi Pembinaan Etika dan Kode Etik Profesi Polri, serta berharap tidak ada yang melakukan pelanggaran.
“Kita paham benar bahwa setiap bentuk pelanggaran sudah pasti ada sanksi hukum yang berlaku, sehingga diharapkan jangan pernah mencoba untuk berbuat pelanggaran sekecil apapun, ” imbuhnya. (kt.33).