Badung (Gatra Bali Update)- Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Imigrasi I Gusti Ngurah Rai mengamankan 2 orang warga negara India masing-masing berinisial A S dan G S yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan di wilayah Hukum Polsek Denpasar Selatan saat akan terbang ke luar Bali, sabtu (13/5/2023).
Kedua orang ini diduga ada keterkaitan dengan Kasus pembunuhan warganegara Indonesia RFR dan penganiayaan warganegara India RS yang mengalami luka berat sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B/72/V/2023/spkt/polsek densel /polresta denpasar/ polda bali.
Diamankannya kedua pelaku ini berdasarkan informasi dan permohonan dari Polsek Densel untuk mengamankan dan menunda keberangkatan terhadap 2 orang warga negara India AS dan GS.
Dari permohonan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga bersama tim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai terkait permohonan bantuan penundaan berangkat terhadap kedua nama tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga S.H., M.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, .S.E. mengungkapkan diamankannya kedua warga negara India tersebut terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Denpasar Selatan.
“Jadi pihak Imigrasi Ngurah Rai sekitar pukul 19.00 wita (sabtu 13/5/2023) menginformasikan kepada kita (Satreskrim Polres Bandara) bahwa adanya 2 orang WN India seperti yang telah disebutkan akan berangkat ke Singapura menggunakan pesawat Singapura Airline (SQ 947),”ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung menuju lokasi di terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mengamankan kedua orang warganegara India tersebut.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, setelah kedua orang India berhasil diamankan, saat itu juga pihaknya langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk tindak lanjut penyerahan tersangka selanjutnya malam itu juga kedua tersangka langsung di bawa ke Polresta Denpasar untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (hum23)